Sertifikasi K3 – Fasilitas kesehatan sangat penting dalam rangka menciptakan lingkungan yang sehat. Saat ini, perkembangan Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan rujukan terjadi sangat pesat. Baik itu dilihat dari jumlah maupun dari pemanfaatan teknologi kedokteran yang ada. Rumah Sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan, tentu harus mengedepankan peningkatan mutu pelayanannya, dengan tanpa mengabaikan sistem K3 bagi seluruh pekerja di Rumah Sakit.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit haru mendapatkan perhatian serius. Hal tersebut tidak lain sebagai upaya dalam rangka melindungi kemungkinan dampak negatif. Dengan begitu, dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK). Serta mencegah kedaruratan termasuk kebakaran dan bencana lainnya yang bisa berdampak pada para pekerja, pasien, pengunjung dan masyarakat di sekitarnya.
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu melakukan sertifikasi K3 agar dapat memiliki standar mutu yang berkualitas dan tersertifikasi. Menjaga mutu pelayanan fasilitas kesehatan yang unggul dan berkualitas sangatlah penting. Menjalankan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di lingkungan Rumah Sakit merupakan upaya untuk menjaga mutu sebuah fasilitas kesehatan. Penerapan SMK3 tersebut dapat berlangsung dengan baik apabila terdapat petugas khusus yang bisa melakukan pengawalan, pelaksanaan, serta sosialisasi terkait SMK3. Inilah mengapa dibutuhkan sertifikasi dan training K3 bagi petugas ahli K3.
Penerapan K3 pada fasilitas kesehatan terutama Rumah Sakit, memiliki dasar hukum yang jelas. Dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.66 tahun 2016 dan Permenkes No. 52 Tahun 2018. Hal ini tidak terlepas dari risiko kerja tinggi yang ada pada fasilitas kesehatan. Oleh karenanya, pembentukan aturan K3 fasilitas kesehatan sangat dibutuhkan. Tujuan utamanya yaitu untuk menciptakan kondisi fasilitas kesehatan yang aman, nyaman, sehat, dan selamat. Dalam penerapan K3 fasilitas kesehatan terdapat serangkaian proses yang perlu diperhatikan, meliputi:
- Melakukan perencanaan K3 berdasarkan pada risiko yang ada dengan mengacu pada perundang-undangan yang ada.
- Kebijakan K3 di fasilitas kesehatan harus mendapat persetujuan oleh pimpinan, kemudian dilakukan sosialisasi kepada karyawan.
- Melaksanakan rencana K3 yang telah dibuat.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap K3 yang telah dibuat setelah terselenggara.
- Melaksanakan peninjauan dan peningkatan K3 yang ada.
Baca Juga: Cegah Resiko Kecelakaan Kerja Melalui Sistem Manajemen K3
Untuk bisa menerapkan SMK3 secara optimal dan efisien, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) khusus. Dimana tenaga khusus ahli tersebut bertugas memastikan K3 dapat berjalan dengan baik. Ini termasuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja dengan memastikan setiap pegawai dan pasien merasa aman, nyaman, serta sehat saat berada di fasilitas kesehatan. Petugas ahli K3 di Fasilitas Kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat. Karena petugas ahli K3 tersebut turut berperan dalam menjaga standar mutu sebuah fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, petugas ahli K3 tersebut harus lulus sertifikasi K3 fasilitas kesehatan.
Petugas Ahli K3 Fasilitas Kesehatan mengemban tugas penting dalam melindungi keselamatan dan kesehatan kerja secara optimal. Tugas Ahli K3 tidak hanya sebatas pada terjadinya kecelakaan kerja seperti kebakaran atau insiden-insiden lainnya. Ahli K3 harus bisa mencegah segala kemungkinan dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelayanan kesehatan, fasilitas sarana dan prasarana yang ada di lingkungan kerja. Setiap Petugas Ahli K3 Fasilitas Kesehatan harus sudah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi K3 Fasilitas Kesehatan.
PT Ayana Duta Mandiri hadir untuk Anda sebagai sebuah perusahaan Konsultan, Training, Sertifikasi & Inspeksi yang salah satunya adalah jasa di bidang Manajemen dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health Safety & Environment (HSE). Dimana pastinya perusahaan ini memiliki dedikasi tinggi untuk mendukung organisasi maupun non organisasi dalam penyediaan jasa Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja untuk mencapai Zero Accident di semua sektor industri di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kompeten dan profesional, Anda bisa menghubungi kontak person kami atau kontak WhatsApp PT. Ayana Duta Mandiri. Karena semua pelatihan yang kami berikan dapat meningkatkan kesadaran keselamatan dan kesehatan yang pasti besar manfaatnya bukan hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk para karyawan.