Ahli Muda K3 Umum BNSP

Ahli Muda K3 Umum BNSP

https://unsplash.com/photos/9OB46apMbC4

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 perlu diterapkan di setiap perusahaan. Penyelenggaraannya bisa dikelola oleh karyawan yang memenuhi syarat dan telah mendapat pelatihan. Ahli Muda K3 umum menjadi salah satu bagian dalam manajemen keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan. Orang-orang yang terpilih tersebut bisa membantu dalam penerapan K3 di perusahaan. Ahli Muda K3 sendiri menjadi jenjang awal untuk menjadi ahli madya dan ahli utama K3. Tak hanya perlu merencanakan dan melaksanakan K3, ahli muda juga bertugas menyusun laporan terkait lingkungan kerja. Adanya penerapan K3 yang baik bisa membantu perusahaan agar terhindar dari risiko adanya kecelakaan di lingkungan kerja. Ahli Muda K3 Umum BNSP Kesehatan karyawan juga terjamin sehingga performa perusahaan bisa ditingkatkan.

Ahli Muda K3 Umum BNSP

  1. Memahami tugas dan wewenang Ahli Muda K3 umum dalam perusahaan.
  2. Memahami peraturan perundang-undangan dan standar yang berkaitan dengan bidang K3.
  3. Memahami program antisipasi, pengenalan, evaluasi, dan pengendalian bahaya lingkungan kerja.
  4. Memahami pelaksanaan dan antisipasi risiko kesehatan kerja.
  5. Memahami pelaksanaan persyaratan kebersihan dan sanitasi lingkungan kerja.
  6. Memahami pelaksanan sistem informasi K3 lingkungan kerja.
  7. Menyusun laporan pengukuran dan pengendalian bahaya serta penerapan kebersihan lingkungan kerja.
  8. Mampu bekerja dan tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku serta melaksanaan pembinaan fungsi K3.
  1. Ahli Muda K3 Umum BNSP
  1. Menjadi tenaga Ahli Muda K3 yang kompeten dalam menerapkan K3.
  2. Adanya ahli K3 bisa meningkatkan citra perusahan.

 

Materi Ahli Muda K3 Umum

  1. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran.
  • Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
  • Mengidentifikasikan dan mengendalikan risiko yang tidak bisa diterima.
  1. Peraturan Perundang-Undangan K3.
  • Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  • Peraturan pemerintahan nomor 50 tahun 2012 tentang Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  1. Analisis keamanan kerja.
  2. Industrial Hygiene & Penyakit akibat kerja.
  3. Alat Pelindung Diri (APD).

 

Pendaftaran :

Telp 08118500177

Whatsapp 08118500177