Pelatihan K3 Tenaga Kerja pada Ketinggian(TKPK) Resmi

 

Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri

Pekerjaan yang berkaitan dengan alat-alat berat memang merupakan pekerjaan yang memiliki resiko yang tinggi, begitu pula yang berkaitan dengan bangunan yang tinggi. Pekerjaan yang berkaitan dengan hal-hal tersebut cukup sering ditemui pada lingkungan kerja proyek konstruksi yang membangun dan merancang suatu konstruksi bangunan, seperti apartemen, mall, menara (tower), ataupun cerobong asap/api (flare stack, chimney). Bekerja di lingkungan kerja yang memiliki ketinggian tertentu disebut dengan istilah working at height. Seorang pekerja dapat disebut bekerja di ketinggian atau working at height jika terdapat kondisi seperti:

  • Bekerja di lantai bertingkat atau di atas permukaan tanah.
  • Memiliki potensi jatuh dan resiko cedera yang tinggi.
  • Memerlukan penggunaan alat bantu,seperti gondola atau man box maupun panggung sementara (temporary platform).

Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri

Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ketinggian tertentu merupakan salah satu faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dalam suatu pekerjaan. Oleh sebab itu, beberapa industri atau lembaga yang melibatkan pekerjanya dalam ketinggian harus melakukan tindakan pencegahan tertentu agar resiko terjadinya kecelakaan kerja akibat ketinggian dapat diminimalkan.

Langkah preventif yang bisa dilakukan yaitu menanamkan kesadaran tentang tingginya resiko yang harus dihadapi saat berhadapan dengan ketinggian tertentu ketika bekerja. Salah satu langkahnya yaitu dengan mengadakan pelatihan working at height(WAH). Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Pelatihan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran bekerja di ketinggian dan dirancang agar pekerja bisa dibekali dengan kemampuan untuk mengenali potensi cedera serius dan bagaimana menentukan metode yang aman untuk meminimalkan risiko.

Hal tersebut merupakan salah satu praktik manajemen yang baik dan menjadi kewajiban bagi industri atau perusahaan terkait untuk mengadakannya dalam rangka mengurangi potensi kecelakaan di tempat kerja. Selain menghindarkan para pekerja dari resiko ketinggian yang ada, langkah preventif tersebut juga akan meningkatkan output produktifitas kerja dan mengurangi risiko akibat klaim kompensasi.

Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri

Selain untuk pencegahan, training kerja di ketinggian bentuk taat menjalankan aturan dari pemerintah. Karena pemerintah berupaya melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja. Perlindungan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 9 Tahun 2016 perihak Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) saat bekerja di ketinggian.

Dalam peraturan disebutkan bahwa pekerja yang beraktivitas pada area yang memiliki perbedaan ketinggian berpotensi jatuh. Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Perbedaan tinggi bisa terjadi saat bekerja di atas permukaan tanah maupun di bawah permukaan air. Sehingga bisa mengakibatkan cedera pada diri sendiri atau orang lain di sekitar tempat kerja. Potensi bahaya di tempat tinggi cukup besar.

Melalui Permenaker tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh pengusaha menjalankan K3. Terutama pada sektor yang berhubungan dengan ketinggian. Sehingga kecelakaan kerja dapat diantisipasi dengan baik.

Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri

Profesi bekerja di medan yang tak biasa, tentu memerlukan penanganan tersendiri. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Setiap detail aktivitas perlu mendapat pengawasan. Disini peranan K3 menjadi sangat peting untuk keberlangsungan hidup orang banyak. Sehingga semua pihak dapat bekerja dengan aman.

Pelaksanaan K3 untuk pekerjaan di area ketinggian perlu didukung berbagai aspek. Memerlukan syarat khusus yang wajib dipenuhi dan ditaati. Baik itu oleh perusahaan maupun pekerja. Sehingga K3 dapat mengantisipasi terjadinya bahaya.

  • Perencanaan

Tahap perencanaan ini dilakukan sebelum memulai pekerjaan. Bahkan pengusaha yang bergerak pada sektor ketinggian wajib memiliki rencana K3 yang matang. Perusahaan perlu membuat rencana yang serius sebelum memberi izin karyawan melaksanakan tugasnya.

Langkah awal ini berpusat pada setiap jenis pekerjaan akan dilakukan dengan aman. Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Sekaligus didukung oleh faktor ergonomi selama bekerja. Berarti tugas dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kondisi tubuh pekerja. Syarat ini berlaku mulai dari jalur masuk hingga jalur keluar area kerja.

Dalam pelaksanaannya, rencana K3 ini perlu mendapat pengawasan. Tujuannya, untuk memastikan pekerjaan memang harus diterapkan dari ketinggian. Sehingga muncul kemungkinan bahaya yang akan terjadi. Untuk selanjutnya merumuskan upaya pencegahan dari kecelakaan kerja.

Sebagai pengusaha atau pengurus, tentu memiliki kewajiban merencanakan kebutuhan K3. Persiapan yang perlu diperhatikan oleh perusahaan, antara lain:

  • Menyuplai perlengkapan kerja yang dapat mengurangi bahaya terjatuh dari ketinggian.
  • Melakukan sistem perizinan kerja, memberi instruksi sebelum melaksanakan tugas dan antisipasi lain yang berkaitan dengan pekerjaan di area tinggi.

 

  • Prosedur Kerja

Bagi perusahaan, prosedur kerja merupakan hal yang penting. Di dalamnya terdiri dari tatakerja yang berhubungan. Seolah-olah menunjukkan tahapan melakukan perkerjaan. Keberadaan prosedur kerja termasuk dalam usaha penerapan K3. Karena mencegah pekerja melakukan tugas yang tidak sesuai koridor.

Perusahaan wajib merancang prosedur yang ideal. Tahapan pekerjaan perlu dijabarkan terkait area berbahaya. Karena itu,dianjurkanuntuk menjelaskan pembagian tempat kerja yang aman, waspada, dan berbahaya. Sehingga pekerja peduli terhadap keselamatan saat berada di ketinggian.

Prosedur disusun dengan kalimat yang detail dan mudah dicerna. Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Selain itu, peril disosialisasikan ke seluruh pekerja. Pengusaha harus memastikan semua tenaga kerjanya mengerti isi dari prosedur tersebut. Sehingga dapat mengerjakan tugas langkah demi langkah dan sesuai instruksi pengerjaan. Secara umum, prosedur kerja berisi:

  • Teknik dan tata cara perlindungan saat terjatuh.
  • Tata cara mengelola peralatan.
  • Teknik dan tata cara mengawasi pekerjaan.
  • Keamanan di Tempat Kerja.
  • Kewaspadaan dan cepat tanggap pada kondisi darurat.

 

  • Teknik Bekerja yang Aman

Working at height dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Ini terjadi karena kurangnya kesadaran K3. Kelalaian dari seorang pekerja dapat berakibat fatal bagi diri sendiri maupun orang lain. Sehingga memerlukan teknik bekerja yang aman saat berada di ketinggian. Setidaknya terdapat lima teknik aman bekerja pada ketinggian yang perlu dipahami.

  • Bekerja pada lantai kerja tetap.
  • Bekerja pada lantai kerja sementara.
  • Bergerak secara vertikal atau horizontal pada lantai kerja.
  • Bekerja pada posisi miring.
  • Bekerja dengan akses tali.

 

  • Alat Pelindung Diri (APD), Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur

Karena bekerja di tempat yang beresiko besar, maka diperlukan kesiapan yang matang. Kesiapan pekerja tidak hanya fisik, mental dan pengetahuan. Tapi juga tentang peralatan yang menunjang K3.

Para pekerja yang erat dengan ketinggia memerlukan alat yang dapat mencegah dari potensi bahaya. Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Agar tidak terjadi kecelakaan yang merugikan keselamatan diri amupun orang lain. Perlengkapan itu disebut dengan APD (Alat Pelindung Diri). Perangkat pelindung dari kejatuhan menjadi sangat penting saat bekerja di ketinggian.

Perlengkapan APD ini harus disediakan oleh perusahaan. Setidaknya ada berbagai macam APD yang digunakan saat melakukan pekerjaan.

  • Safety Belt/Sabuk Keselamatan

Alat pelindung ini akan melindungi pekerja dari bahaya jatuh. Sering kali digunakan oleh pekerja yang bertugas di area yang tinggi. Penggunaannya hanya dikaitkan pada pinggang pekerja. Sementara lanyard disimpulkan pada anchor.

Akan tetapi, penggunaan safety belt pada area tinggi masih dipertimbangkan. Karena masih memungkinkan terjadinya bahaya jatuh. Pekerja masih bisa mengalami cedera jika menggunakan APD ini meskipun tidak sampai jatuh ke permukaan. Pekerja mungkin menderita cedera pada bagian tulang belakang atau pinggang.

  • Safety Helmet/Helm Keselamatan

Bekerja di area yang tinggi rentan terjadi benturan. Entah ringan atau sedang, benturan tetap membawa efek yang berbahaya. Sehingga perusahaan perlu menyediakan helm keselamatan. APD ini akan melindungi kepala dari benturan, benda jatuh dan listrik.

Helm yang digunakan memiliki sistem kode warna. Sehingga tidak sembarang orang bisa memakainya. Berikut ini kode warna safety helmet sesuai standar:

Hitam. Helm ini diperuntukkan bagi Supervisor

Orange. Warna orange biasa digunakan untuk pemberi sinyal atau membongkar muatan

Putih. Biasa digunakan oleh pekerja yang ahli. Sehingga bisa memastikan peralatan yang dipakai tetap aman.

Biru. Helm warna ini diperuntukkan bagi tamu perusahaan atau pengunjung yang tidak berkaitan dengan pekerjaan secara langsung.

  • Hand Gloves/Sarung Tangan

Pemakaian sarung tangan saat bekerja di ketinggian bisa sangat dibutuhkan. Ini berguna untuk melindungi bagian tangan saat bekerja. Seperti yang diketahui, ada berbagai macam pekerjaan yang dilakukan pada tempat tinggi. Hand gloves dapat mencegah jari pekerja dari goresan benda tajam.

  • Safety Shoes/Sepatu Keselamatan

Pekerjaan di tempat tinggi rentan memerlukan perlindungan ekstra, termasuk pada kaki. Karena alat atau mesin yang digunakan termasuk dalam perangkat berat. Terlebih lagi bahan yang dipakai juga tergolong beresiko. Safety shoes dapat melindungi diri dari jatuhnya benda, tumpahan minyak, benturan, suhu panas dan air.

  • Full Body Harness

Penggunaan body harness dirasa cukup aman untuk bekerja di ketinggian. Dibandingkan sabuk keselamatan, alat ini lebih terjamin. Karena dirancang melindungi bagian seluruh bagian tubuh pekerja, seperti paha, panggul dan dada.

Tambahan D-Ring akan membuat aktifitas lebih aman. Alat ini terletak pada bagian punggung. Sehingga dapat tersambung menuju lifeline, lanyard dan piranti lain yang masih berhubungan dengan full body harness.

  • Shock Absorber

Sebutan lain untuk APD ini adalah peredam kejut atau alat penahan jatuh. Sebuah alat yang mampu menyerap energi kinetik. Di samping itu, alat pelindung ini dapat mengurangi tekanan saat terjatuh. Sehingga dapat menahan beban pekerja yang beraktivitas di ketinggian.

Berdasarkan standar CSA Z259.11, panjang APD ini akan bertambah 1,2 meter saat terkena beban seberat 100 kilogram dengan kondisi terjatuh setinggi 1,8 meter. Produksi shock absorber sendiri bisa dibuat menyatu atau terpisah dengan lanyard.

  • Lanyard

APD merupakan tali pengikat yang ukurannya pendek. Berfungsi untuk menahan getaran saat pekerja jatuh bebas. Sehingga pekerja dapat turun dengan aman dari ketinggian. Lanyard dapat memanjang hingga 1,2 meter.

Pemasangan hook atau lanyard sebaiknya berada diatas atau sejajar dada. Karena dapat memangkas jarak jatuh pada tubuh pekerja. Posisi pengikatan lanyard selalu berada diantara body harness dan anchor point.

  • Anchor Point

Biasanya, perangkat ini juga disebut dengan anchor. Posisi dari anchor point harus selalu diperhatikan sebelum melaksanakan tugas di ketinggian. Lokasinya harus sesuai dan dalam kondisi stabil. Karena setiap titiknya harus kuat saat disambungkan pada lifeline.

Fungsi APD ini untuk melindungi pekerja dari resiko jatuh. Menurut standar, anchor yang digunakan dapat menopang beban seberat 363 kg atau 3,5 Kn. Tapi, dalam kondisi terjatuh, anchor setidaknya memiliki daya tahan sebesar 2,5 ton atau 22 kN. Jumlah tersebut sekitar empat kali dari berat pekerja yang menggunakannya.

  • Fall Arrestor/Rope Grab

Saat bekerja di tempat tinggi, terkadang memerlukan pergerakan. Pekerja perlu berpindah ke tempat lain secara vertikal. Sehingga pekerja dituntut untuk naik ke atas atau ke bawah. Jarak yang ditempuh biasanya cukup panjang. Fall arrestorini akan mengikuti gerakan pekerja. Jika terjatuh secara tiba-tiba, maka secara otomatis alat ini menahan lifeline.

  • Retractable Lifeline

Lifeline dipasang pada badan pekerja. Saat proses pemasangan, maka postur tubuh harus tegak. Karena nantinya, alat ini dapat mengunci tubuh saat pekerja tiba-tiba terjatuh. Apabila tidak dipasang dengan tepat, pekerja dapat mengalami pendulum effect. Sehingga bergerak seperti bandul yang bergerak pada seutas tali.

Cara kerja alat ini mirip seperti sabuk pengaman mobil. Lifeline dapat menarik atau memanjang saat pekerja bergerak secara vertikal maupun horizontal. Saat pekerja jatuh, jenis APD ini akan mengunci dan otomatis menarik tubuh dengan kuat.

  • Tenaga Kerja

Pekerjaan yang berhubungan dengan ketinggian tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan. Para pekerja memerlukan kemampuan khusus agar diberi izin mengerjakan tugas di ketinggian. Termasuk izin menggunakan peralatan kerja.

Sehingga pekerja wajib dibekali ilmu dasar K3. Agar memiliki kesadaran untuk bekerja secara aman. Baik untuk diri sendiri maupun orang sekitarnya. Tenaga kerja ini wajib memiliki sertifikasi. Sebagai bukti mampu menjalankan pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan. Sertifikasi tersebut bisa diperoleh dengan mengikuti training khusus materi K3.

Keselamatan dan kesehatan kerja penting dipahami oleh pekerja di ketinggian. Pelatihan TKPK Teknisi K3 Bekerja di Ketinggian BNSP & Kemnaker | PT. Ayana Duta Mandiri Karena potensi bahaya yang timbul saat bekerja di ketinggian cukup mematikan. Dalam pelaksanaannya, K3 perlu dilakukan pengawasan dan evaluasi. Agar dapat melakukan perbaikan baik secara sistem maupun perangkat kerja.

Ayana Duta Mandiri bisa menjadi solusi yang tepat bagi industri atau perusahaan yang membutuhkan pelatihan untuk menanamkan kesadaran akan resiko working at height. Perusahaan ini menyediakan jasa keselamatan dan kesehatan dalam bekerja dan telah berpengalaman dalam mendukung pengembangan budaya Safety di lingkungan kerja organisasi maupun non organisasi di Indonesia.

 

Pendaftaran :

Telp 0811 8500 177

Whatsapp 0811 8500 177