Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

https://pixabay.com/id/photos/mengaudit-inspeksi-penyelidikan-4189560/

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Auditor K3 merupakan tenaga teknis yang berkeahlian khusus dan independen untuk melaksanakan audit SMK3 yang ditunjuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Perusahaan sendiri perlu menerapkan Sistem Manajemen K3 untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3) Penerapan K3 dalam perusahaan tersebut perlu diaudit sehingga diketahui apakah sudah memenuhi kriteria atau tidak.

Hubungi:

Telp : 0811 8500 177

Wa   : 0811 8500 177

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Audit SMK3 berupa pemeriksaan secara sistematis dan independen untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3) Audit akan mengukur hasil aktivitas yang direncanakan dan dikerjakan dalam program Sistem Manajemen K3. Audit internal untuk SMK3 ini juga berupa pemantauan dan evaluasi yang memang wajib bagi pengusaha.

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Pelatihan auditor SMK3 diperlukan agar seseorang memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk melakukan audit. Audit Sistem Manajemen K3 sendiri perlu dilakukan dengan sistematik serta terdokumentasi. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3) Seorang yang ingin menjadi auditor SMK3 sebelumnya perlu memiliki kompetensi sebagai ahli K3.

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

  1. Mampu melakukan tugas dan wewenang seorang Auditor Sistem Manajemen K3 dengan kompetensi yang sesuai.
  2. Mampu mengerti elemen, prinsip, dan kriteria dalam Sistem Manajemen K3.
  3. Mampu memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk program Sistem Manajemen K3 sesuai peraturan perundangan.
  1. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)
  1. Mampu mengerjakan audit internal perusahaan untuk Sistem Manajemen K3.
  2. Mampu melakukan peninjauan kembali program K3 yang telah berjalan.
  3. Mampu melakukan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Mampu melakukan verifikasi bukti audit serta berkomunikasi tentang hasilnya.
  5. Mampu melakukan penyusunan laporan hasil audit untuk SMK3.

Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Peraturan perundang-undangan dan standar yang terkait dengan Auditor Sistem Manajemen K3, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang SMK3.
  4. SNI ISO 19011 tentang Panduan Audit Sistem Manajemen.
  5. OSHA 3133-1994 tentang Process Safety Management Guidelines for Compliances.
  1. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)

Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan:

  1. Sistem Manajemen K3.
  2. Standar nasional dan internasional.
  3. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.
  4. Program Audit SMK3.
  5. Mekanisme dan teknik audit.
  1. Auditor SMK3 (Sistim Manajemen K3)
  1. Teknik pembuatan laporan.
  2. Audit interpretasi.