You are currently viewing Ketahui Syarat Umum untuk Sertifikasi K3 BNSP

Ketahui Syarat Umum untuk Sertifikasi K3 BNSP

Sertifikasi K3 – Dalam dunia kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat penting untuk menunjang kondisi lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Tidak heran jika setiap perusahaan melakukan pelatihan K3 untuk mendukung terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Ada banyak jenis pelatihan K3 dengan sertifikasi yang berkaitan dengan bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Sertifikasi K3 tersebut sangat penting dimiliki oleh sebuah perusahaan. Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan pemerintah untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja.

Secara umum, terdapat tiga sertifikasi untuk K3 yang diakui di Indonesia. Ketiga sertifikasi tersebut terdiri dari BNSP, LSP, dan Kemnaker. Pemerintah sendiri telah mewajibkan perusahaan dengan syarat tertentu untuk memiliki tenaga ahli K3 sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan. Dimana termasuk di antaranya yaitu Ahli, Petugas, Operator, dan Pengawas K3 sesuai dengan bidang pekerjaannya. Hal ini ditujukan sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap implementasi atas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja atau K3.

Perlu untuk diketahui, Indonesia memiliki tiga lembaga yang berhak untuk mengeluarkan sertifikat K3. Yakni dengan syarat wajib untuk mengikuti sertifikasi K3 sebagaimana ketentuan yang berlaku. Salah satu lembaga tersebut yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dimana BNSP sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam hal ini, presiden memegang wewenang sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.  BNSP sendiri telah dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja berdasarkan PP No. 23 Tahun 2004.

Untuk mengikuti sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) tentu anda harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan. Syarat-syarat yang harus anda penuhi untuk bisa mengikuti sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) BNSP dibedakan berdasarkan pada tingkatan, pendidikan, dan pengalaman. Syarat-syarat yang harus dipenuhi tersebut sebagaimana berikut.

1. Tingkat Muda

Untuk persyaratan sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat muda, yaitu:

  • Sarjana (S1) K3 dengan minimal memiliki pengalaman kerja selama 6 bulan di bidang K3.
  • Sarjana Teknik atau non-K3 dengan minimal memiliki pengalaman kerja selama 1 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non-K3) dengan minimal pengalaman kerja selama 1 tahun di bidang K3.
  • D3 dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang K3.
  • SLTA dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang K3.

Baca Juga: Dukung Lingkungan Kerja yang Aman dan Sehat dengan Konsultan K3

2. Tingkat Madya

Untuk persyaratan sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat madya, yaitu:

  • Sarjana (S1) K3 dengan minimal pengalaman kerja selama 2 tahun di bidang K3.
  • Sarjana Teknik (non-K3) dengan minimal pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non-K3) dengan minimal pengalaman kerja 7 tahun di bidang K3.
  • D3 dengan minimal pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3.
  • SLTA/SMK dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun di bidang K3.

3. Tingkat Utama

Untuk persyaratan sertifikasi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat utama, yaitu:

  • Sarjana (S1) K3 dengan minimal pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3.
  • Sarjana Teknik (non-K3) dengan minimal pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3.
  • Sarjana (non-teknik dan non-K3) dengan minimal pengalaman kerja 10 tahun di bidang K3.

Apabila seseorang telah dinyatakan lulus sertifikasi K3 BNSP, maka yang bersangkutan akan mendapat sebuah sertifikat. Yang mana menerangkan bahwa yang bersangkutan telah kompeten di dalam unit kompetensi tertentu pada bidang K3. Masa berlaku untuk sertifikasi tersebut yaitu tiga tahun. Apabila yang bersangkutan ingin memperpanjangnya, maka perlu untuk melakukan ujian kembali.

PT Ayana Duta Mandiri hadir untuk Anda sebagai sebuah perusahaan Konsultan, Training, Sertifikasi & Inspeksi yang salah satunya adalah jasa di bidang Manajemen dan Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) atau Health Safety & Environment (HSE). Dimana pastinya perusahaan ini memiliki dedikasi tinggi untuk mendukung organisasi maupun non organisasi dalam penyediaan jasa Keselamatan dan Kesehatan dalam bekerja untuk mencapai Zero Accident di semua sektor industri di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang kompeten dan profesional, Anda bisa menghubungi kontak person kami atau kontak WhatsApp PT. Ayana Duta Mandiri. Karena semua pelatihan yang kami berikan dapat meningkatkan kesadaran keselamatan dan kesehatan yang pasti besar manfaatnya bukan hanya untuk perusahaan tetapi juga untuk para karyawan.