Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

https://pixabay.com/id/photos/stetoskop-dokter-perawat-rsud-6497490/

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

Hyperkes atau hiperkes merupakan praktik dalam melindungi tenaga kerja dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh lingkungan kerja. Praktik ini berupaya untuk meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja melalui aspek higiene perusahaan dan kesehatan kerja. Pelatihan Hyperkes untuk Dokter Dokter yang ingin bekerja di perusahaan perlu mendapat pelatihan hiperkes agar memiliki kompetensi kerja yang dibutuhkan.

Hubungi:

Telp : 0811 8500 177

Wa   : 0811 8500 177

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

Dokter dalam perusahaan tidak hanya bertugas untuk mengobati yang sakit saja. Ada juga pemberian tugas lainnya terkait perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Pelatihan Hyperkes untuk Dokter Setiap pekerjaan memiliki risiko masing-masing sehingga perlu didiagnosis terlebih dahulu. Pengendalian risiko ini bisa dilakukan oleh dokter yang telah memiliki kompetensi hiperkes.

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

Bagi perusahaan, memiliki dokter yang berkompetensi hiperkes juga merupakan salah satu kewajiban. Sesuai peraturan, setiap perusahaan wajib mengirimkan dokter perusahaannya untuk mendapat pelatihan di bidang Hygiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Pelatihan Hyperkes untuk Dokter Dokter perusahaan sendiri merupakan dokter yang bekerja di perusahaan tersebut.

 

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

  1. Mampu melaksanakan tugas dokter dalam pelayanan kesehatan kerja.
  2. Mampu menerapkan peraturan perundang-undangan K3 terhadap pelayanan kesehatan kerja.
  3. Mampu melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja.
  4. Mampu melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  5. Mampu mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja.
  6. Mampu mendiagnosis penyakit akibat kerja.
  7. Mampu membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

 

Pelatihan Hyperkes untuk Dokter

Sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 201 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Kesehatan dan Kegiatan Golongan Pokok Jasa Kesehatan Manusia pada Jabatan Kerja Dokter Perusahaan.

Beberapa pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan:

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
  2. Kode etik profesi dokter dan kode etik profesi hiperkes.
  3. Dasar-dasar higiene perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Manajemen risiko keselamatan dan kesehatan kerja.
  5. Penyakit akibat kerja.
  6. Pengenalan bahaya kesehatan dan keselamatan (kecelakaan).
  7. Evaluasi risiko terhadap kesehatan kerja.
  8. Pengendalian faktor bahaya di tempat kerja.
  9. Manajemen pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.