You are currently viewing Training P3K | PT. Ayana Duta Mandiri

Training P3K | PT. Ayana Duta Mandiri

Istilah pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tidak hanya mengacu pada kecelakaan di jalan raya. Hal ini semestinya juga wajib diterapkan dalam perusahaan. Karena masih berkaitan erat dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kondisi darurat, tim P3K harus siap siaga seperti tim K3 yang lain.

Penanganan yang tepat terhadap korban kecelakaan dapat mencegah terjadinya hal yang lebih serius. Konsep P3K dalam perusahaan lebih condong pada tindakan medis. Sehingga berhubungan dengan kesehatan. Oleh karena itu, petugas yang bertanggung jawab perlu mendapatkan training P3K.

Dasar Hukum P3K Bagi Perusahaan

Area kerja merupakan tempat yang berisi para pekerja. Di area tersebut terdapat kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa. Keseluruhan aktivitas operasional perusahaan melibatkan perangkat kerja. Setiap peralatan kerja, benda, bangunan bahkan tindakan berpotensi terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, perusahaan bertanggung jawab terhadap keselamatan pekerjanya. Bahkan memberikan perlindungan dan pemulihan terhadap musibah. Dalam penerapannya, P3K di tempat kerja telah tertuang dalam peraturan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan tentang pelaksanaan P3K untuk menanggulangi kecelakaan kerja.

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1969

Isi UU mengenai P3K di tempat kerja terdapat pada pasal ke-19.Pasal tersebut mengatur kewajiban lembaga, perusahaan, badan atau dinas pemberi jasa untuk patuh terhadap peraturan. Bahan pertimbangan utama yang perlu disadari adalah potensi bahaya. Untuk menangani bahaya tersebut perusahaan diminta:

  • Membuat ruang P3K atau menyediakan apotek.
  • Memiliki perlengkapan P3K yang memadai, setidaknya lebih dari satu kotak P3K.
  • Merawat ruang P3K bersama dengan perusahaan.

 

  • Undang-Undang No. 1 Tahun 1970

Secara keseluruhan, UU ini berisi tentang Keselamatan Kerja. Pemberian P3K dalam rangka melindungi tenaga kerja terdapat dalam pasal 3. Telah disebutkan pula bahwa pemberian tindakan P3K merupakan tanggung jawab pengelola perusahaan atau lembaga. Sangat penting bagi perusahaan memberikan pembinaan masalah P3K di tempat kerja.

  • Permenakertrans No. Per. 03/Men/1982

Peraturan ini berisi tentang pelayanan terhadap kondisi kesehatan tenaga kerja. Termasuk di dalamnya menjadi kewajiban lembaga untuk memberikan pertolongan pertama pada pekerja yang mengalami kecelakaan. Sementara, tugas utama dari pelayanan kesehatan ini memastikan perusahaan melaksanakan P3K dan memberikan pelatihan pada petugas P3K.

  • Permenakertrans No. Per. 15/Men.VIII/2008

Peraturan menteri ini berisi P3K di tempat kerja. Setiap pasalnya disebutkan hal yang berkaitan tentang P3K untuk mengatasi kecelakaan kerja. Bahkan mengatur tentang perlunya petugas kesehatan yang tersertifikasi. Tentu sertifikasi diperoleh dengan mengikuti training P3K.

Setiap peraturan dijabarkan secara rinci praktek P3K di lingkungan kerja. Secara umum, aturan ini fokus pada:

  • Pengusaha diwajibkan menyiapkan petugas dan sarana prasarana P3K.
  • Pihak pengelola diwajibkan melakukan P3K di area kerja.

Jumlah Ideal Petugas P3K di Perusahaan

Meskipun perusahaan wajib melaksanakan P3K di lingkungan kerja, tidak bisa dilakukan secara asal. Terdapat aturan dalam menentukan siapa dan jumlah personil P3K yang dibutuhkan. Karena setiap sektor membutuhkan petugas kesehatan yang berbeda. Training P3K sendiri dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalaman.

Untuk menentukan jumlah petugas K3 yang ideal, ditentukan oleh banyak faktor. Perusahaan perlu menghitung rasio tim kesehatan dengan jumlah pekerja. Sistem kerja dan potensi bahaya juga turut menentukan jumlah ahli P3K di lingkungan kerja. Berapa personil P3K yang dibutuhkan mengacu pada faktor berikut ini:

  • Berdasarkan Faktor Resiko di Area Kerja

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa setiap perusahaan bergerak pada bidang yang berbeda. Sementara potensi bahaya di tempat kerja tetap ada pada sektor manapun. Akan tetapi, resiko di area kerja cenderung berbeda. Resiko bahaya pada pekerja kantoran tidak sama dengan pekerja lapangan. Oleh karena itu, jumlah petugas P3K ditentukan sesuai aturan ini.

  • Lingkungan Kerja dengan Faktor Resiko Bahaya Rendah

Tempat kerja dengan potensi bahaya rendah yang memiliki pekerja sebanyak kurang atau hingga 150 orang, membutuhkan satu petugas P3K. Sedangkan perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 150 orang, harus ada 1 orang ahli P3K untuk kelipatan tersebut. Misalkan dalam perusahaan terdapat 300 pekerja, maka harus ada 2 petugas.

  • Lingkungan Kerja dengan Faktor Resiko Bahaya Tinggi

Apabila bekerja di lingkungan dengan potensi bahaya tinggi, maka dibutuhkan lebih banyak ahli P3K. Karena kecelakaan kerja yang mungkin terjadi bisa sampai level berbahaya. Bahkan tak jarang sampai merenggut nyawa.

Untuk itu, diperlukan 1 orang personil P3K pada 100 pekerja. Sedangkan untuk perusahaan yang memiliki lebih dari 100 pekerja memerlukan dua orang P3K. Jumlah petugas akan bertambah sesuai dengan kelipatan jumlah pekerja. Sehingga jika suatu perusahaan memiliki 300 karyawan, maka memerlukan 3 personil untuk menangani P3K.

  • Berdasarkan Jumlah Lantai dan Jarak

Banyak pekerja yang menjalankan tugasnya di gedung bertingkat. Dengan kata lain, tempat kerja mereka memiliki beberapa lantai. Untuk kondisi ini, maka setiap lantai harus memiliki personil P3K. Jumlah petugas disesuaikan dengan jumlah karyawan berdasarkan faktor resiko.

Perusahaan juga perlu menimbang jumlah personil P3K jika memiliki beberapa sektor unit yang berjauhan. Jika jarak antar unit kerja sepanjang 500 meter atau lebih, maka harus terdapat petugas P3K di tiap unit tersebut. Petugas yang ditempatkan menyesuaikan dengan jenis potensi bahaya.

  • Berdasarkan Jam Kerja

Beberapa sektor industri sering kali memiliki aktivitas operasional yang padat. Ini dilakukan agar hasil produksi mencapai target. Sehingga harus menggunakan sistem shift untuk sebagai jadwal. Ada perusahaan yang menerapkan sistem dua shift. Tapi, ada juga yang membutuhkan 3 shift. Maka petugas P3K wajib ditempatkan sesuai dengan jadwal shift. Jumlahnya mempertimbangkan faktor resiko di area kerja.

  • Pekerjaan Dilakukan Bersama

Dalam menunjang pekerjaan, wajar bagi perusahaan bekerja sama dengan pihak lain. Baik itu, melakukan pekerjaan yang sama atau tidak. Sehingga dalam satu lingkup pekerjaan, pekerja asli berbaur dengan pekerja dari perusahaan lain. Misalkan saja kedatangan vendor, sektor konstruksi dan tamu yang sengaja didatangkan untuk training langsung.

Kondisi ini biasanya terjadi karena perusahaan membutuhkan tenaga yang lebih ahli. Dalam hal ini, perjanjian diperlukan untuk mengatur regulasi kerja sama. Perjanjian yang disepakati termasuk dalam diperbolehkan menggunakan fasilitas P3K dan obat-obatan. Sebaiknya, perusahaan memasang informasi tentang P3K pada area yang strategis. Termasuk tentang nama petugas P3K dan lokasinya.

Prosedur dalam Melakukan P3K

Pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja sangat penting dilakukan. Tindakan ini merupakan upaya untuk menyelamatkan pekerja dari penyakit atau dampak setelahnya. Tindakan sementara ini dapat meringankan kondisi korban. P3K dilakukan sebelum korban dirujuk ke tenaga medis yang lebih kompeten.

Bekerja di manapun memiliki potensi bahaya yang beragam. Ada pekerjaan yang tingkat resiko bahayanya rendah. Ada juga yang beresiko tinggi. Semua jenis bahaya pada tempat kerja tetap harus diwaspadai. Karena sedikit kelalaian kecil bisa menimbulkan dampak parah hingga kematian. Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan P3K di tempat kerja sesuai dengan peraturan pemerintah.

Melakukan upaya pertolongan pertama bisa dilakukan siapa saja. Tapi, di perusahaan lebih baik dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan P3K dan berlisensi. Karena mereka dapat melakukan pertolongan dengan tepat sesuai dengan jenis kecelakaan. Ahli P3K menangani korban kecelakaan berdasarkan prosedur. Prosedur ini harus dipahami seorang petugas P3K di perusahaan.

  • Pendarahan

Pendarahan pada kasus kecelakaan atau terluka, umumnya bisa dihentikan. Tergantung pada jenis pendarahannya. Jika terjadi pendarahan ringan, maka bisa berhenti sendiri. Cukup dilakukan penanganan yang ringan dan mudah. Tapi, berbeda kasus jika terjadi pendarahan hebat. Perlu tindakan yang cepat dan tepat agar tidak berujung syok hingga kematian.

  • Luka Bakar

Api cukup berbahaya dalam lingkungan kerja. Karena sedikit percikan saja mengakibatkan kebakaran atau ledakan. Luka bakar sendiri terbagi menjadi beberapa tingkat. Level keparahan ditunjukkan dari dalamnya luka. Semakin dalam luka yang terdapat tubuh atau kulit, maka berada pada tingkat serius. Sehingga perlu segera ditangani pihak medis.

  • Kulit Melepuh

Lecet kecil yang tidak begitu sakit dan tidak pecah tanda dari kulit melepuh. Biasanya dalam waktu dekat akan muncul cairan di dalam kulit. Kulit yang melepuh terlihat bening dan menggelembung. Terjadinya lepuhan disebabkan oleh terkena benda panas atau gesekan keras.

Kondisi ini bisa cukup menyakitkan jika lepuhan cukup besar. Sehingga perlu menutup luka tersebut agar tidak pecah dan lecet. Untuk mengeluarkan cairan, tusuk menggunakan jarum steril. Kemudian secara rutin mengoleskan salep pada area lepuhan.

  • Patah Tulang

Bekerja dengan alat berat memang beresiko besar. Bahaya yang ditakutkan adalah terjadi patah tulang karena tertimpa benda atau alat kerja. Patah tulang terdiri atas patah tulang ringan dan berat. Keduanya memerlukan pertolongan pertama. Karena efek jangka panjangnya tidak main-main. Jenis patah tulang dan penanganannya bisa didapatkan saat mengikuti training P3K.

  • Keseleo

Siapa saja bisa mengalami keseleo. Baik itu saat melakukan aktivitas di rumah maupun di tempat kerja. Tapi, kasus keseleo di lingkungan kerja merupakan topik yang serius. Karena pekerja dihadapkan pada aktivitas yang tidak biasa dikerjakan di luar pekerjaan. Mereka berhubungan dengan alat kerja khusus. Jika pegangan atau posisi tubuh salah, bisa menyebabkan keseleo ringan hingga berat.

Bagaimana Jika Perusahaan Belum Melaksanakan Training P3K?

P3K merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja. Sejatinya sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menerapkannya. Akan tetapi, konsep yang salah sering terjadi. Karena sektor usaha lebih menekankan pada target zero accident.

Sementara itu, perusahaan tidak siap menangani korban kecelakaan kerja. Sehingga korban gagal tertolong atau membutuhkan penanganan ekstra saat ditangani pihak medis. Perusahaan yang belum siap dalam K3 spesialisasi P3K dapat memegang acuan berikut:

  • Menilai Situasi Darurat

Jika terjadi kecelakaan, pertama kali yang dilakukan adalah menilai kondisi darurat. Perhatikan lingkungan sekitar, apakah ada benda berbahaya, kondisi korban dan kondisi orang di sekitar.

  • Melindungi Diri dan Korban

Peran sebagai pelaku pertolongan pertama bukan hal yang mudah. Tapi, bisa dilakukan siapa saja. Pastikan tidak panik saat menolong korban. Saat menangani korban kecelakaan kerja, keselamatan diri sendiri juga perlu diperhatikan. Agar korban tidak bertambah.

  • Mencegah Kontaminasi Silang

Orang yang menolong korban dan lingkungan harus dalam keadaan yang aman. Ini untuk mencegah kontaminasi silang yang mungkin mengakibatkan luka lanjut pada penolong maupun pasien.

  • Memberikan Perawatan Dini

Setelah melihat kondisi, maka penolong akan mengetahui luka korban. Untuk itu, harus segera dilakukan perawatan dini. Agar luka tidak semakin parah. Penanganan terhadap luka perlu disesuaikan dengan jenis lukanya.

  • Menghubungi Pihak Medis

Jika upaya pertolongan pertama telah dilakukan, maka hubungi rumah sakit atau pihak medis terdekat. Ingat! P3K hanya bersifat sementara. Untuk penanganan yang lebih serius terhadap pengobatan dan perawatan membutuhkan tenaga yang lebih andal.

Keberadaan ahli P3K di tempat kerja sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Karena kecelakaan kerja bukanlah hal yang direncanakan. Sehingga bisa terjadi kapan saja dan di waktu yang tidak diinginkan. Sangat penting bagi perusahaan memberi training P3K pada pekerja yang telah ditunjuk. Pekerja tersebut akan mendapatkan lisensi resmi yang diakui.

This Post Has 3 Comments

Leave a Reply