You are currently viewing Training K3 Kebakaran | Sertifikasi Kemnaker
Training K3 Kebakaran

Training K3 Kebakaran | Sertifikasi Kemnaker

Dalam dunia industri, kebakaran merupakan momok terbesar. Karena penggunaan barang yang dipakai mudah sekali tersulut api. Sangat penting membekali pekerja dengan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran. Karena telah dibahas dalam Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Untuk menjadi petugas K3 Kebakaran pun harus lolos ujian sertifikasi Kemnaker.

Klasifikasi Kebakaran Setelah Tahu Melalui Training K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)

Baik kebakaran kecil maupun besar merupakan situasi yang tidak terduga. Tapi, keduanya sama-sama merugikan dan berbahaya. Terlebih lagi dalam sektor industri. Kebakaran tak hanya mengancam nyawa, tapi juga merugikan perusahaan. Untuk itu, perlu menunjuk petugas yang mengantongi sertifikasi Kemnaker.

Jenis kebakaran sendiri memiliki klasifikasi yang berbeda. Hal ini tertulis pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 04/MEN/1980 Bab I Pasal 2 Ayat 1. Terdapat empat klasifikasi kebakaran yang perlu diketahui petugas K3 Kebakaran. Materi ini akan disampaikan juga dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

  • Kebakaran Kelas A

Kebakaran kelas A dikategorikan pada terbakarnya benda padat. Meski terlihat mustahil, nyatanya kebakaran bisa disebabkan oleh benda padat. Pengecualian pada benda padat yang terbuat dari logam. Barang yang mudah terbakar ini, misalnya kayu, plastik, kertas, dan kain.

Untuk menangani kebakaran kelas A ini memerlukan media yang tepat. Media pemadaman bisa diperoleh dari bahan yang basah. Media yang biasa digunakan, antara lain lumpur, air, foam. Tapi, bisa juga menggunakan pasir kering dan tepung pemadam.

  • Kebakaran Kelas B

Jenis kebakaran kelas B disebabkan oleh bahan bakar yang terbuat dari gas atau berbentuk cair. Jelas bahan ini mudah sekali tersulut api. Biasanya benda ini juga dijadikan sebagai bahan bakar. Misalkan saja bensin, LPG dan gas alam.

Dalam kondisi kecil, api masih bisa dijinakkan. Tapi jika sudah terlalu besar, maka butuh bantuan dari tim pemadam kebakaran. Bahkan begitu berbahayanya, bisa menimbulkan ledakan. Pemadaman kebakaran ini biasanya menggunakan busa atau tepung pemadam. Untuk api yang sudah besar, memerlukan semprotan air yang bertekanan. Bentuk air yang keluar dari selang ini sangat halus, seperti spray.

  • Kebakaran Kelas C

Kategori kelas C ditujukan pada kebakaran yang terjadi karena listrik tegangan tinggi. Munculnya titik api berasal dari instalasi listrik yang rusak. Bisa juga karena terjadi masalah pada arus listrik. Sehingga menyebabkan korsleting. Arus pendek ini menimbulkan percikan api yang membesar jika tidak segera ditangani.

Proses pemadaman pada kategori ini dilarang menggunakan media basah, apalagi air. Karena air dapat menyebabkan masalah baru. Mengingat, air tergolong sebagai penghantar listrik yang baik. Sehingga pemadaman tidak akan berjalan efektif. Bahan pemadam yang kering bisa menjadi alternatif, seperti karbondioksida (CO2) dan tepung pemadam.

  • Kebakaran Kelas D

Kebakaran kelas D cukup berbeda dari yang lain. Karena musibah ini disebabkan oleh benda logam padat. Cukup banyak logam yang mudah sekali terbakar. Bahkan biasa digunakan dalam industri. Jenis logam yang dimaksud, antara lain natrium, aluminium, magnesium, kalium, dan sodium.

Kebakaran ini dapat ditangani baik menggunakan APAR khusus. Pengoperasian APAR harus dilakukan oleh petugas yang sudah mendapatkan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran.

Artinya, petugas K3 tersebut telah lolos sertifikasi Kemnaker. Tapi, terdapat beberapa logam yang cukup sensitif pada air maupun udara. Sehingga pemadaman bisa menggunakan powder khusus, pasir halus dan kering.

Dalam Training K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Kebakaran akan Diinfokan Tugas & Wewenangnya

Dalam upaya pelaksanaan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maka perusahaan wajib menunjuk petugas ahli kebakaran. Sebelum itu, petugas ini harus memiliki sertifikasi Kemnaker. Sehingga perusahaan harus memberi fasilitas berupa training K3 Kemnaker Kebakaran. Dengan begitu, orang yang ditunjuk telah mengantongi izin resmi. Bukan itu, saja! Mereka mendapatkan pengetahuan yang lebih unggul tentang K3 Kebakaran.

Jumlah petugas kebakaran harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang. Perusahaan perlu membentuk tim yang terbagi atas beberapa unit. Petugas K3 khusus bidang kebakaran ini memiliki tugas dan wewenang penting dalam sebuah perusahaan.

  • Mengawasi Pelaksanaan Peraturan Undang-Undang Kebakaran

Tersedianya petugas kebakaran dalam perusahaan merupakan upaya pelaksanaan K3. Dalam UU Keselamatan Kerja telah mengatur prinsip dasar tentang K3. Perusahaan yang terdiri dari 100 pekerja atau lebih, wajib menerapkan sistem manajemen K3. Apalagi perusahaan yang bergerak dalam cakupan kerja beresiko tinggi.

Dalam penerapannya, perusahaan tidak bisa melakukan sendiri. Butuh tenaga ahli kebakaran untuk mencegah ledakan atau kecelakaan. Ahli kebakaran yang mengantongi Sertifikasi Kemnaker memiliki kelayakan tersendiri.

Mereka telah mendapat ilmu tentang UU Kebakaran dan K3 pada Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran. Sudah menjadi tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan K3 kebakaran sesuai UU yang berlaku.

  • Membuat Laporan kepada Menteri dan Pejabat yang Ditunjuk

Setiap kecelakaan kerja harus dilaporkan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan. Termasuk jika terjadi kebakaran. Karena hal ini masuk dalam kecelakaan kerja yang bisa menimbulkan korbanjiwa dan kerugian. Petugas K3 perusahaan mengemban tugas membuat laporan ini. Tentu saja orang tersebut harus memenuhi sertifikasi Kemnaker. Serta telah mengikuti Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran.

  • Menanggulangi Kebakaran Sebelum Bantuan Datang

Petugas kebakaran di tempat kerja seharusnya dapat mencegah api meluas. Karena pemadaman harus segera dilakukan. Dengan kata lain, ahli K3 spesialis kebakaran adalah orang terdekat yang berada di tempat kejadian. Sehingga harus tanggap dalam keadaan darurat sebelum bantuan dari unit pemadam kebakaran datang.

Tentu saja hal ini memerlukan teknik dan latihan. Seorang ahli K3 kebakaran wajib mengikuti training K3 Kemnaker Kebakaran. Tujuannya untuk mendapat Sertifikasi Kemnaker. Sehingga petugas tersebut dapat mengantongi izin resmi sebagai spesialis kebakaran.

  • Merencanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran

Tindakan pencegahan dan pengendalian kebakaran perlu dibuat untuk menjaga kondisi tetap aman. Sehingga pekerja dapat menjalankan tugas dengan nyaman. Sebagai unit khusus, ahli K3 Kebakaran ini perlu menetapkan program yang dapat bekerja secara efektif terhadap kemungkinan ini.

Sebelum bergabung dengan ahli kebakaran lain, maka pekerja perlu menjalani training K3 Kemnaker Kebakaran. Diharapkan pula agar lolos uji sertifikasi Kemnaker.

Syarat yang harus Dimiliki oleh Petugas K3 Kebakaran

Perusahaan wajib menerapkan sistem K3 untuk melindungi para pekerja. Terutama dari bahaya kecelakaan kerja, seperti kebakaran. Untuk melaksanakan sistem ini, perusahaan wajib menunjuk orang yang layak dan kompeten. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi tim K3 spesialis kebakaran.

  • Sehat Jasmani dan Rohani

Badan sehat dengan jiwa yang kuat menjadi pondasi utama dalam memelihara keselamatan kerja. Terlebih lagi seorang petugas kebakaran merupakan tim khusus yang seharusnya bisa menjadi contoh. Badan dan dan jiwa yang sehat dapat menjaga pekerja lain sesuai dengan sistem manajemen K3.

  • Memahami Dasar-dasar K3

Sudah selayaknya seorang ahli kebakaran memahami perannya. Terutama mengetahui dasar-dasar K3. Ini sudah menjadi materi wajib yang harus dipelajari dan dipraktekkan dalam lingkungan kerja. Dasar K3 ini akan didapatkan melalui training K3 Kemnaker kebakaran.

  • Mengikuti Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Kebakaran

Perlu diingat kembali! Bukan sembarang orang yang bisa menjadi petugas K3 kebakaran. Selain sehat jiwa dan raga, petugas wajib mengikuti training K3 Kemnaker kebakaran. Bahkan hal ini tercantum dalam peraturan pemerintah dan UU. Dari pelatihan ini, nantinya petugas akan diajarkan bagaimana menjadi ahli K3 kebakaran yang kompeten.

  • Lolos Uji Sertifikasi Kemnaker

Ternyata, berpartisipasi dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran saja tidak cukup. Petugas kebakaran harus lolos uji sertifikasi Kemnaker. Kenapa? Karena ini menentukan hasil pelatihan. Apakah petugas tersebut layak atau tidak mengantongi izin resmi.

Kebakaran bisa mendatangkan malapetaka bagi segala pihak, bahkan menyebabkan kematian. Oleh sebab itu, petugas kebakaran sangat dibutuhkan dalam perusahaan. Untuk menjalankan tugasnya sebagai ahli K3 kebakaran, perlu mengantongi sertifikasi kemnaker. Sehingga perusahaan wajib memberi fasilitas Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kebakaran sesuai anjuran pemerintah.