Pengantar Program
Perusahaan yang memperkerjakan pegawai dengan total di atas 100 orang dan melaksanakan suatu proyek pembangunan dengan kurun waktu di atas 6 bulan, maka diwajibkan untuk minimal memiliki 2 (dua) orang ahli muda bidang K3 Konstruksi
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang konstruksi merupakan tenaga teknis yang memiliki kemampuan atau kompetensi khusus pada bidangnya, khususnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi konstruksi agar tidak terjadi kecelakaan kerja baik saat pelaksanaan konstruksi maupun setelahnya.
Untuk dikategorikan sebagai ahli dalam bidang K3 Konstruksi maka dapat dibuktikan dengan adanya sertifikasi pelatihan serta kompetensi yang diterbitkan oleh instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang. Sertifikat ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kemampuan agar dapat mencapai tujuan organisasi dalam pelaksanaan keselamatan dan Kesehatan kerja.
Hal ini menjadi salah satu tanggung jawab utama dari seorang penyedia jasa agar memenuhi persyaratan yang ada dengan membekali lisensi ahli muda K3 Konstruksi yang diakui secara nasional.
Tujuan Program
Tujuan dari pelatihan ini antara lain:
- Lebih intensif dalam menanggulangi kecelakaan yang terjadi pada bidang konstruksi;
- Memahami prinsip dasar dalam K3 Konstruksi;
- Mampu melakukan Analisa bahaya dan memberikan keputusan yang tepat dalam penanganan bahaya;
- Mampu membuat rancangan penerapan K3 konstruksi;
- Mampu melaksanakan sosialisasi K3 Konstruksi kepada pihak-pihak yang terkait;
- Mampu melakukan integrasi pelaksanaan K3 dengan manajemen yang sudah ada.

Materi Program Pelatihan K3 Konstruksi
Selama pelatihan, peserta diharapkan mampu dan memahami materi seputar:
- Undang-undang, Standar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi:
- Undang-undang dan aturan mengenai Jasa Konstruksi yang berkaitan dengan K3;
- Pengetahuan umum mengenai jasa konstruksi;
- K3 dalam pekerjaan dan peralatan konstruksi;
- K3 dalam bidang pesawat angkat, perancah dan tangga, pekerjaan mekanik dan elektrik;
- Pengetahuan mengenai inspeksi K3 bidang konstruksi;
- Observasi atau terjun lapangan;
- Penyusunan laporan hasil pelatihan;
- Evaluasi akhir hasil pelatihan K3 Konstruksi;