
Sertifikasi Kemnaker 18 – Pelatihan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik
Pengantar Program
Listrik merupakan salah satu kebutuhan yang vital dalam kehidupanm masyarakat. Dengan adanya listrik, pekerjaan akan menjadi jauh lebih efektif dan efisien. Perlu diketahui juga bahwa dibutuhkan tenaga ahli yang khusus dalam bidang listrik terutama untuk pemasangan, operasi dan juga pemeliharaan.
Pelatihan teknisi dalam bidang kelistrikan menjadi hal yang penting dalam suatu bidang pekerjaan. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan edukasi tambahan kepada teknisi-teknisi yang terlibat secara langsung didalam perencanaan, instalasi serta pemeliharaan.
Pentingnya pelaksanaan pelatihan keselamatan dan Kesehatan kerja listrik ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik. Disampaikan bahwa listrik merupakan komponen yang mempunyai potensi yang bisa membahayakan tenaga kerja dan orang lain yang berada di lingkungan kerja. Bukan hanya kepada orangnya, namun juga bisa mengancam keamanan Gedung dan isinya.
Tujuan Program
- Mengetahui tentang dasar potensi bahaya kelistrikan;
- Paham cara pencegahan potensi bahaya kelistrikan;
- Memahami prosedur kerja dengan keselamatan tinggi;
- Memahami dasar peraturan serta aturan-aturan dasar kelistrikan baik secara umum maupun dalam perusahaan;
- Memahami cara baca gambar K3 Listrik;
- Memahami cara dasar pemeriksaan dan uji instalasi serta peralatan listrik.
- Mampu melakukan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan kelistrikan;
- Memahami dan mengenal K3 listrik pada Ruangan Khusus, Sistem Penyalur Petir, pemasangan instalasi listrik, dan sebagainya;
- Memahami mengenai distribusi, transmisi, pemanfaatan, dan istilah lainnya dalam bidang K3 Listrik baik secara umum maupun pada perusahaan;
- Mampu memberikan penyuluhan mengenai pencegahan kecelakaan kerja yang berkaitan dengan aliran listrik.

Materi Program
- Kebijakan dalam pengawasan dan pembinaan K3;
- Persyaratan umum pemasangan, instalasi, dan kelengkapan transmisi;
- Persyaratan umum pemasangan, instalasi, dan kelengkapan distribusi;
- Persyaratan umum pemasangan, instalasi, dan kelengkapan pemanfaatan listrik;
- Persyaratan umum pemasangan, instalasi, dan kelengkapan pembangkitan listrik;
- Persyaratan umum pemasangan, instalasi, dan kelengkapan sistem penyalur petir, ruang khusus, dan sebagainya.