Pengantar Program
Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 perlu dilaksanakan di semua tempat kerja. Sebagai tempat yang melayani kesehatan masyarakat, RS masuk dalam tempat kerja yang punya ancaman bahaya kesehatan tinggi. Risikonya tidak hanya berlaku pada para pekerja di RS, namun pada pasien serta pengunjung.
Adanya K3 rumah sakit bisa membantu menciptakan cara kerja dan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman bagi karyawan rumah sakit. Pihak rumah sakit bisa meningkatkan mutu pelayanannya sembari melindungi karyawan dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. Selain itu, para pengunjung dan pasien bisa mendapatkan mutu layanan dan kepuasan di rumah sakit.
Pihak rumah sakit perlu memiliki manajemen K3RS dan menerapkannya dengan baik. Oleh karena itu perlu adanya pelatihan khusus K3RS untuk SDM rumah sakit.
Tujuan Program
- Memiliki pengetahuan tentang dasar-dasar K3 rumah sakit.
- Bisa melakukan pengumpulan serta pengolahan informasi atau data terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit.
- Mampu menyusun kebijakan, pedoman, peraturan, dan program K3RS.
- Mampu mengawasi pelaksanaan program K3 di rumah sakit.
- Mampu membantu pimpinan rumah sakit dalam menyusun kebijakan dan menyelenggarakan program K3 rumah sakit.
- Bisa melakukan investigasi dan melaporkan kecelakaan yang terjadi di rumah sakit.
- Mampu membuat rencana untuk pembelian peralatan baru guna mendukung program K3 rumah sakit.
- Mampu memberi rekomendasi terkait program manajemen K3 pada pimpinan rumah sakit.

Materi K3 Rumah Sakit
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 432/Menkes/SK/IV/200 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Beberapa materi K3 rumah sakit antara lain dasar-dasar K3, manajemen K3 untuk rumah sakit, program K3 untuk rumah sakit, risiko dan bahaya di rumah sakit, serta respon terhadap kegawatdaruratan.
Ada juga Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 108/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit. Standar yang ditentukan, antara lain:
- Standar Pelayanan K3RS.
- Standar K3 Perbekalan Kesehatan di rumah sakit.
- Pengelolaan B3.
- Standar Sumber Daya Manusia K3RS.