Sertifikasi Kemnaker 13 – P2K3 (Panitia Pembina K3)

Online
Pengantar Program

Setiap perusahaan atau tempat kerja dengan kriteria tertentu wajib membentuk Panitia Pembina K3 atau P2K3. Kriteria yang dimaksud yaitu mempekerjakan 100 orang lebih atau menggunakan bahan/proses dengan berisiko tinggi. P2K3 sendiri terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja. Tugasnya yaitu memberikan saran dan pertimbangan pada pengusaha mengenai masalah K3 perusahaan atau tempat kerja.

Adanya P2K3 bisa lebih mempermudah jalannya manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Mereka bisa mengembangkan program K3 bersama dan melakukan evaluasi tempat kerja. Pelatihan P2K3 dapat diikuti oleh berbagai pihak mulai dari manajemen perusahaan sampai dokter perusahaan. Peserta yang ikut khususnya yang ditunjuk menjadi anggota atau pengurus P2K3 di perusahaannya.

Tujuan Program
  1. Mampu memiliki kompetensi sebagai Pembina K3 sesuai dengan peraturan dan perundangan.
  2. Mampu mengumpulkan dan mengolah data terkait program K3 di tempat kerja.
  3. Mampu melakukan evaluasi terkait proses dan cara kerja, serta lingkungan tempat kerja.
  4. Mampu melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3.
  5. Mampu merencanakan dan menyusun strategi untuk sistem pengendalian bahaya K3.
  6. Mampu menyusun program penyuluhan dan penelitian terkait K3.
  7. Mampu mengevaluasi sebab dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta menyusun strategi penyelesaiannya.
  8. Mampu menyelenggarakan program makanan yang sehat di tempat kerja.
  9. Mampu mengembangkan strategi program pelayanan kesehatan bagi karyawan.
  10. Mampu menyelenggarakan administrasi terkait keselamatan kerja dan higiene lingkungan kerja.
  11. Mampu mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja.
  12. Mampu mendukung penyusunan kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja untuk meningkatkan program K3.
Materi P2K3

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan Panitia Pembina K3, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per.04/Men/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP/324/MEN/XII/2011 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagakerjaan Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pengetahuan dan keterampilan terkait P2K3 antara lain:

  1. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  2. Sistem Manajemen K3.
  3. Higiene perusahaan.
  4. Pencegahan kecelakaan kerja.
Download

Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan, silahkan download silabus & jadwal public training satu tahun

Schedule Sertifikasi Kemnaker & BNSP Tahun 2022

Form Pendaftaran Peserta Public Training
[caldera_form id="CF60501897ed5a4"]