Sertifikasi Kemnaker 11 – P3K (First Aider)

Online
Pengantar Program

Kecelakaan di tempat kerja bisa terjadi kapan saja meskipun risiko telah diminimalkan. Saat terjadi kecelakaan di lingkungan kerja perlu adanya petugas P3K yang memberikan pertolongan pertama. Pengurus atau manajemen perusahaan wajib mengatur tersedianya petugas P3K sesuai ketentuan yang berlaku. Pengadaan petugas P3K dilakukan berdasarkan potensi bahaya di tempat kerja.

Petugas P3K sendiri memiliki beberapa tugas, antara lain melakukan tindakan pertolongan pertama, merawat fasilitas P3K, dan melakukan pencatatan kegiatan P3K. Selain itu petugas P3K juga perlu melaporkan kegiatan P3K yang telah dilakukan.

Penunjukan petugas P3K sendiri harus memenuhi beberapa syarat. Salah satu syaratnya yaitu memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K yang dibuktikan dengan adanya sertifikat pelatihan. Jadi personil yang ditunjuk perlu mengikuti pelatihan yang bersertifikasi agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.

Adanya petugas P3K yang kompeten di perusahaan bisa sangat membantu jika terjadi kecelakaan kerja. Dalam melaksanakan tugasnya, mereka bisa meninggalkan pekerjaan utama untuk memberi pertolongan pada pekerja atau orang yang sedang sakit di area tempat kerjanya.

Tujuan Program
  1. Mampu mengetahui dasar-dasar P3K dan K3.
  2. Mampu mempersiapkan pengelolaan P3K.
  • Fasilitas P3K.
  • APD.
  • Peraturan jumlah petugas P3K.
  1. Mampu melaksanakan pengelolaan P3K.
  • Penempatan peralatan P3K.
  • APD dan peralatan tambahan.
  • Pencatatan penggunaan peralatan.
  1. Mampu membuat laporan pengelolaan P3K.
  2. Mampu melakukan identifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
  3. Mampu menjadi first aider yang memiliki sikap kerja yang diperlukan (disiplin, tertib, bertanggung jawab).
  4. Mampu menjadi petugas P3K yang kompeten.
Materi P3K (First Aider)

Peraturan yang terkait dengan P3K antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.

Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi petugas P3K:

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.
  2. P3K.
  3. Identifikasi potensi bahaya di tempat kerja.
  4. Pengelolaan P3K.
  5. Evakuasi korban.
  6. Basic life support.
Download

Untuk Informasi lebih detail tentang program training yang kami selenggarakan, silahkan download silabus & jadwal public training satu tahun

Schedule Sertifikasi Kemnaker & BNSP Tahun 2022

Form Pendaftaran Peserta Public Training