Pengantar Program
Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan jenis limbah yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia serta lingkungan hidup. Pengelolaan limbah jenis ini membutuhkan teknologi dan peralatan khusus sehingga bisa aman bagi sekitar. Limbah B3 melalui uji toksikologi untuk mengukur respon kematian terhadap hewan. Jenis limbah yang satu ini bisa berisiko menyebabkan kematian sehingga perlu pengelolaan yang tepat.
Pengelolaan limbah B3 perlu dilakukan oleh orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan. Pengelolaan limbah jenis ini bisa berupa penyimpanan sampai pemanfaatan. Namun perlu memiliki izin dari dinas terkait untuk melakukan pengelolaan tersebut.
Adanya program pelatihan Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 akan menghasilkan personil yang kompeten. Ini diperlukan oleh perusahaan jika ingin melakukan pengelolaan limbah B3 dengan aman dan sesuai ketentuan.
Tujuan Program
- Mampu mengidentifikasi sumber limbah B3.
- Mampu merencanakan pengelolaan limbah B3.
- Mampu mengoperasikan instalasi pengelolaan limbah B3.
- Mampu melakukan perawatan instalasi pengelolaan limbah B3.
- Mampu mengatasi tanggap darurat dari pengelolaan limbah B3.
- Mampu melakukan tindakan K3 terkait bahaya pengelolaan limbah B3.
- Mampu melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan limbah B3.
- Mampu memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam instalasi pengelolaan limbah B3.
- Mampu melakukan evaluasi dalam operasi instalasi pengelolaan limbah B3.

Materi Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3
Pengoperasian Instalasi Pengelolaan Limbah B3 dijalankan berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Beberapa landasan hukum terkait pengelolaan limbah B3, antara lain:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- PP No. 101 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah B3.
- PP No. 27/2012 tentang Izin Lingkungan.
- Permen LH No 18 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3.
- Permen LH No. 05 tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yg wajib memiliki AMDAL.
Pengelolaan limbah B3 bisa berupa:
- Pengurangan dan pemilahan limbah B3.
- Penyimpanan limbah B3.
- Pengangkutan limbah B3.
- Pengolahan limbah B3.
- Penguburan dan penimbunan limbah B3.
- Pemanfaatan limbah B3.