
Pelatihan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
Pengantar Program
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) pada ruangan terbatas atau dikenal juga dengan confined space, memiliki kandungan berbagai sumber zat berbahaya, mulai dari bahan kimia yang rawan terbakar baik dalam bentuk uap, gas, asap, dan sebagainya. Bukan hanya itu saja, namun masih terdapat berbagai bahaya lainnya seperti defisiensi oksigen atau oksigen yang berlebih, suhu yang berada di tingkat ekstrem, dan lain sebagainya.
Terdapat beberapa resiko fisik yang terjadi seperti kebisingan, tertimpa benda keras, atau permukaan pijakan menjadi licin, sehingga rawan menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja yang bisa beresiko kematian pada tenaga kerja yang berada di lingkup tersebut.
Maka dari itu, perlu dilaksanakan pelatihan atau Pendidikan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ruang Terbatas (Confined Space). Hal ini sesuai dengan keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor 113/DJPPK/IX/2006.

- Peserta dapat bekerja dengan lebih aman, khususnya dalam ruangan terbatas;
- Peserta dapat mengerjakan prosedur kerja sesuai dengan program kerja dalam ruang terbatas;
- Memahami kebijakan serta dasar-dasar K3 pada pekerjaan di ruang terbatas;
- Memahami prosedur kerja;
- Macam-macam karakteristik bahan-bahan kimia yang berbahaya dalam ruang terbatas;
- Alat perlindungan diri pada pekerjaan ruang terbatas;
- Memahami program masuk dalam ruang terbatas.
