
Pelatihan Kebakaran Kelas A
Pengantar Program
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor KEP-186/MEN 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, perusahaan tentu harus memiliki ahli di bidangnya yang khusus menangani bencana kebakaran berdasarkan kategorinya agar menjadi Langkah yang tepat jika terjadi bencana kebakaran. Pengusaha atau perusahaan wajib dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pelatihan penanggulangan kebakaran yang terjadi di lingkungan kerja, mencegah, dan mengurangi dampak dari terjadinya bencana kebakaran.
Kebakaran sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, salah satunya kebakaran Kelas A. Kebakaran kelas A merupakan kebakaran yang terjadi pada benda non logam, yang juga dimaksud suatu jenis kebakaran yang menyerang benda padat yang rawan terbakar, seperti misalnya kayu, kertas, kain, karet, dan sebagainya. Media yang tepat digunakan dalam penanggulangan kebakaran jenis ini yaitu berupa air, lumpur, pasir, dan media sejenis lainnya.
Tipe kebakaran kelas A cenderung mudah dipadamkan jika api tidak menjalar dengan cepat, karena media pemadamnya mudah ditemukan di sekitar lingkungan.

- Menilai dengan akurat seberapa besar resiko serta meminimalkan kerugian yang timbul akibat bencana kebakaran yang terjadi;
- Melaksanakan perancangan yang tepat untuk sistem proteksi atau pengamanan kebakaran;
- Mampu memberikan evaluasi yang tepat terhadap konsep sistem proteksi kebakaran yang sudah ada dan melakukan perbaikan sistem.
