
Mesin Produksi & Perkakas, Tanur I (Operator)
Pengantar Program
Saat ini, penggunaan pesawat tenaga dan produksi semakin banyak digunakan oleh industri sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas produksi. Mesin produksi & perkakas, serta tanur merupakan pesawat tenaga dan produksi yang pengoperasiannya dapat memicu bahaya apabila tidak ditangani oleh personel yang kompeten.
Operator merupakan personel yang memiliki tugas dan kewenangan untuk mengoperasikan pesawat tenaga dan produksi. Operator mesin produksi & perkakas, serta tanur dikelompokan menjadi operator kelas I dan operator kelas II. Pengelompokan ini merujuk pada kewenangan operator dalam mengoperasikan produksi & perkakas, serta tanur.
Agar dapat mendapat menjalankan perannya dengan baik, seorang operator mesin produksi & perkakas, serta tanur I harus memiliki kompetensi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

- Peserta memahami peraturan terkait K3 dalam bidang Pesawat Tenaga dan Produksi dan menerapkan tindakan pengamanan sesuai dengan pedoman pengoperasian pesawat tenaga dan produksi.
- Peserta memahami syarat-syarat K3 dalam bidang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Peserta dapat menerapkan K3 di lokasi kerja sebagai upaya untuk memproteksi diri dan orang lain yang ada di lokasi kerja dari risiko bahaya yang ditimbulkan dari pengoperasian pesawat tenaga dan produksi.
- Peserta dapat meningkatkan kompetensi dalam pengoperasian pesawat tenaga dan produksi, khususnya mesin produksi & perkakas, dan tanur kelas I sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.
