
Juru Las (Welder) Gas & Listrik KL II
Pengantar Program
Proses pengelasan yang tidak sesuai dengan standar dapat memicu risiko kecelakaan kerja yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi tenaga kerja maupun perusahaan. Sehingga untuk mencegah hal tersebut, perusahaan membutuhkan juru las (welder) yang memahami Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai dengan kompetensinya yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh instansi terkait sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru las (welder) gas & listrik KL II merupakan juru las yang berada pada tingkat menengah. Juru las (welder) kelas ini berwenang untuk melakukan pengelasan pada tangan, penyangga, isolasi, dan bagian dari dapur pengapian pada ketel uap. Selain itu, juru las (welder) kelas ini juga diizinkan untuk melakukan pekerjaan juru las kelas III.

- Peserta memahami aturan hukum yang mengatur tentang K3 dalam bidang pengelasan.
- Peserta memahami persyaratan K3 dalam penerapan prosedur pengelasan yang aman.
- Peserta memahami sumber-sumber risiko dari proses pengelasan dan dapat melakukan tindakan pencegahan untuk menghidari kecelakaan kerja.
- Peserta memahami penerapan teknik pengelasan yang sesuai dengan standar K3.
