You are currently viewing Auditor SMK3 | Sertifikasi Kemnaker
Auditor SMK3 | Sertifikasi Kemnaker

Auditor SMK3 | Sertifikasi Kemnaker

Telah menjadi salah satu rahasia umum bahwa penyebab banyaknya angka kecelakaan kerja yaitu adanya disfungsi manajemen pada keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu perusahaan. Maka dari itu, sangat diperlukan adanya penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang juga dituangkan dalam PP No. 50 tahun 2012 yang berbunyi bahwa sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan SMK3 guna mengurangi angka kecelakaan kerja.

Pelaksanaan audit tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pembuktian terhadap suatu tingkat pencapaian penerapan serta pengembangan dan juga kinerja K3 pada perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Atau secara sederhana, dapat diartikan sebagai tolak ukur efektivitas pelaksanaan sistem dengan tujuan jangka panjang.

Pengenalan Auditor Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Ketika mendengar tentang auditor, mungkin sebagian besar orang umum akan langsung terbayang profesi yang mayoritas diisi oleh lulusan Akuntansi. Ternyata, tidak semua auditor selalu berpatokan pada angka dan menghitung, salah satunya yang tidak berkutat dengan angka yaitu auditor yang dipekerjakan untuk Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Lalu ap aitu SMK3?

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 pasal 1, yaitu merupakan bagian dari sistem manajemen suatu perusahaan secara menyeluruh dengan tujuan untuk pengendalian resiko yang memiliki kaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang efisien, aman, serta produktif.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 juga telah mewajibkan perusahaan yang memiliki 100 tenaga kerja atau dibawah 100 tenaga kerja namun memiliki resiko bahaya seperti bergerak di bidang tambang, konstruksi, minyak, dan sebagainya, wajib untuk melakukan penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan yang dijalankannya. Penerapan ini wajib sebagai Langkah pencegahan atau mengurangi kemungkinan adanya kecelakaan kerja dan juga menjadi salah satu pelindung untuk para tenaga kerjanya.

Perusahaan yang telah menerapkan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib untuk dievaluasi secara berkala terkait program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan perusahaannya. Untuk mengukur hasilkegiatan tersebut, maka perlu dilakukan proses audit yang melibatkan auditor Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Audit ini dilakukan bukan semata-mata memastikan sistem tersebut dijalankan dengan benar dalam perusahaan, namun juga untuk memantau apa yang menjadi kelemahan suatu perusahaan agar segera dapat diperbaiki. Dengan dilaksanakannya audit tersebut, maka dapat menjadi bahan evaluasi agar menghindari terjadinya gangguan operasional, dan beragam kerugian lain.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dituangkan dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menakertrans Nomor: PER.18/MEN/XI/2008, penyelenggara audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan badan hukum yang telah dilakukan penunjukkannya oleh Menteri sebagai auditor eksternal. Sementara audit internal Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan proses audit yang dilakukan oleh perusahaan secara mandiri dan menggunakan hasil audit tersebut sebagai penilaian pada pencapaian penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan penyelenggara audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus memenuhi hal-hal sebagai berikut.

  • Menjaga kerahasiaan hasil audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari pihak yang tidak memiliki kepentingan;
  • Memberikan laporan hasil audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada Menteri serta perusahaan yang sedang diaudit;
  • Taat pada peraturan perundang-undangan pada bidang keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) yang saat ini berlaku;
  • Melaksanakan koordinasi bersama instansi yang memiliki tanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan berdasarkan domisili perusahaan terkait.

Dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Membahas Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Audit (SMK3)

Ketika melaksanakan penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), perusahaan memiliki kewajiban untuk mempunyai program keselamatan dan Kesehatan kerja secara berkala untuk melaksanakan evaluasi serta pemeliharaan yang melibatkan pekerja juga auditor independen keselamatan dan Kesehatan kerja pada proses pengawasannya.

Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pengukuran, pemantauan, serta evaluasi kinerja keselamatan dan Kesehatan kerja dan juga melaksanakan perbaikan serta pencegahan yaitu dengan melaksanakan audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Lalu, apa saja pertanyaan yang sering timbul terkait audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?

  1. Apakah merupakan kewajiban untuk pelaksanaan audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada perusahaan?

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 26 Tahun 2014, perusahaan yang telah melaksanakan penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) wajib untuk melaksanakan auditnya.

Penilaian terhadap penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilakukan kepada:

  • Perusahaan yang sukarela melakukan pengajuan permohonan audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3);
  • Perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang tinggi (perusahaan pada bidang pertambangan, gas, minyak, konstruksi, dan sebagainya);
  • Perusahaan yang memiliki potensi bahaya sesuai penetapan Dirjen ataupun Kepala Dinas setempat.
  1. Siapakah yang melaksanakan proses audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?

Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2012 pasal 16 ayat 1, proses penilaian penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dilaksanakan Lembaga audit independen yang ditugaskan langsung oleh Menteri berdasarkan permohonan dari perusahaan.

Kementerian Tenaga Kerja RI telah mengeluarkan sertifikat Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan menunjuk beberapa Lembaga audit.

  1. Apakah poin-poin yang dinilai dalam audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?

Terdapat beberapa kriteria penilaian Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai tang tertera dalam PP Nomor 50 tahun 2012 pasal 16 ayat 3, antara lain:

  • Pelaksanaan pembangunan serta terjaminnya komitmen terlaksana dengan baik.
  • Pelaksanaan pembuatan serta dokumentasi rencana keselamatan dan Kesehatan kerja (K3).
  • Bagaimana pengendalian rancangan serta pelaksanaan tinjau kontrak.
  • Sistem pengendalian dokumen-dokumen.
  • Proses pembelian serta pengendalian suatu produk.
  • Sistem keamanan kerja yang sesuai dengan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Sistem standar pemantauan.
  • Sistem pelaporan serta perbaikan-perbaikan dalam kekurangan pelaporan.
  • Sistem pengelolaan material serta perpindahan pengelolaan material.
  • Sistem pengumpulan serta penggunaan data.
  • Langkah-langkah pemeriksaan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Bagaimana pengembangan ketrampilan dan juga kemampuan terkait Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  1. Apa sajakah yang perlu disiapkan perusahaan ketika pertama kali diaudit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?
  • Self-assessment.
  • Melakukan pembentukan kesepakatan bersama manajemen seputar Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Pembagian tugas terkait sertifikasi keselamatan dan Kesehatan kerja.
  • Melaksanakan persiapan dokumen terkait Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  • Melaksanakan pre audit Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

This Post Has One Comment

Comments are closed.