You are currently viewing Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat I, II, dan III | Sertifikasi Kemnaker
Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat I, II, dan III | Sertifikasi Kemnaker

Tenaga Kerja pada Ketinggian Tingkat I, II, dan III | Sertifikasi Kemnaker

Pada beberapa tahun belakangan, tercatat adanya penambahan kasus kecelakaan di tempat kerja hingga 40%, dan didominasi oleh kecelakaan yang terjadi di lokasi kerja yang tinggi, termasuk di dalamnya lokasi kerja konstruksi ataupun perawatan bangunan Gedung akibat lalainya pengawasan terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kecelakaan yang terjadi karena kejatuhan dari ketinggian adalah kecelakaan yang umum serta tinggi pada berbagai sektor-sektor industri. Cedera berupa luka yang timbul akibat kecelakaan jenis ini biasanya cenderung luka serius dan memiliki risiko besar pada bagian vital tubuh misal kaki, tangan, atau kepala.

Pada dasarnya, melaksanakan pekerjaan di ketinggian tertentu telah diterbitkan aturannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bekerja di Ketinggian. Di dalamnya juga dijelaskan pengertian serta syarat standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada ketinggian. Maka dari itu, bekerja di ketinggian perlu dilengkapi dengan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) demi menyiapkan personil yang memiliki kemampuan serta mampu mengenali potensi adanya cedera serius ketika melaksanakan pekerjaan di ketinggian agar mampu memberikan penanganan yang tepat untuk meminimalkan risiko.

Dengan adanya minimalisasi pekerjaan pada tempat kerja, khususnya yang berada di ketinggian, merupakan salah satu praktek manajemen yang tepat dan baik serta membantu penghematan dengan menerapkan peningkatan produktivitas serta mengurangi adanya pengeluaran akibat denda maupun kompensasi.

Selain itu, pengurus atau pemilik suatu perusahaan yang melibatkan ketinggian dalam pekerjaannya diwajibkan untuk memberikan penjelasan yang lengkap pada para tenaga kerja agar memberikan pemahaman bagi tenaga kerja tersebut untuk memahami beragam persyaratan keamanan dalam pekerjaan di ketinggian untuk meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Lalu, bagaimanakah pengertian bekerja pada ketinggian?

Definisi Bekerja pada Ketinggian Dituangkan Dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Bekerja di Ketinggian bab 1 Pasal 1 ayat 2, “Bekerja pada Ketinggian adalah kegiatan atau aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja pada Tempat Kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau orang lain yang berada di Tempat Kerja cedera atau meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda.”

Atau dapat diartikan juga dengan tempat pekerjaan dilakukan dengan jarak yang tinggi dari permukaan tanah atau lokasinya berada pada kedalaman tertentu sehingga terhitung tinggi. Karena medan pekerjaan yang dapat dikatakan tidak umum, maka tentu terdapat beragam risiko yang ditimbulkan dan juga memberikan potensi bahaya dalam pekerjaan. Maka dari itu, penting untuk diterapkan 5 prosedur umum dan utama untuk bekerja secara aman dalam ketinggian, apa sajakah 5 prosedur yang dimaksud dalam Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut?

  • Planning

Sebelum dikeluarkannya izin pada pekerja untuk melaksanakan pekerjaan padaketinggian, tentu sebuah perusahaan perlu memiliki perencanaan yang matang. Yang termasuk dalam tahap perencanaan yaitu keamanan dan juga keselamatan pekerja secara menyeluruh dan juga menyediakan penanggung jawab untuk mengawasi jalannya pekerjaan, serta perumusan Langkah pencegahan terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, diharapkan dengan memiliki perencanaan yang matang, maka potensi risiko kecelakaan akan berkurang.

  • Work Procedure

Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu bagaimana pembuatan prosedur kerja ideal untuk pekerja selama melaksanakan pekerjaan pada ketinggian. Prosedur ini umumnya meliputi Teknik serta perlindungan saat jatuh, cara tepat dalam mengelola peralatan, Teknik serta cara pengawasan dalam pekerjaan, pengamanan lingkungan kerja,dan lainnya.

Bukan hanya itu saja, perusahaan juga perlu untuk menyiapkan prosedur kerja yang focus pada Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan memetakan daerah seperti daerah aman, waspada, maupun berbahaya. Perlu dipastikan juga seluruh prosedur tersebut telah disosialisasikan dengan tepat pada para pekerja.

  • Teknis Bekerja Secara Aman

Terdapat 5 teknik bekerja aman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.9 Tahun 2016, yaitu bekerja pada lantai kerja tetap, bekerja di lantai kerja sementara, pergerakan secara horizontal dan vertikal menuju/ ke lantai kerja, bekerja di posisi yang miring, serta bekerja menggunakan tali sebagai akses. Dari 5 teknik tersebut, perlu diberikan pemahaman kepada pekerja yang bertugas agar mampu mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

  • Angkur, APD, serta Pelindung Jatuh

Karena memiliki risiko yang besar, maka para pekerja tentu harus dilengkapi APD dalam menyelesaikan pekerjaannya. Yang dibutuhkan juga beragam tergantung jenis pekerjaannya, seperti Gedung, container, atau medan kerja lainnya.

  • Tenaga Kerja

Bekerja yang melibatkan ketinggian tentu tidak boleh dilakukan dengan sembarangan. Pekerja yang bekerja dengan ketinggian perlu dibekali dengan kemampuan menggunakan alat serta pengetahuan mengenai bekerja dengan aman, baik untuk sekitar maupun diri sendiri.

Tujuan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Tenaga Kerja Pada Ketinggian Tingkat I, II, dan III

Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tenaga kerja pada ketinggian terdiri dari beberapa tingkat, mulai dari tingkat I hingga tingkat III. Antara satu pelatihan dengan pelatihan lainnya saling berkaitan, dimana jika peserta telah lulus pelatihan tingkat I, maka peserta tersebut dapat melanjutkan ke tingkat II, dan seterusnya. Untuk menuju ke tingkat II, pekerja yang mengikuti pelatihan harus sudah memiliki pengalaman bekerja di tingkat I selama kurang lebih 500 jam, jika tingkat II menuju tingkat III, maka diperlukan jam kerja 1000 jam di tingkat II terlebih dahulu.

Berikut adalah beberapa tujuan Training K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tenaga kerja pada ketinggian.

  • Memahami kondisi serta bahaya yang bisa timbul dalam lingkungan kerja;

Dalam pekerjaan pada ketinggian, Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan yang utama untuk diperhatikan. Bekerja di ketinggian memiliki beberapa risiko seperti jatuh, yang bisa menyebabkan luka ringan hingga serius.

  • Memahami apa saja APD, alat pengaman, dan alat lainnya yang dibutuhkan dalam pekerjaan di ketinggian;

Dalam Kesehatan dan keselamatan kerja, penggunaan alat perlindungan sangatlah penting. Maka diperlukan pemahaman apa saja alat pengamanan dalam pekerjaan di ketinggian.

  • Cara aman dalam bekerja di ketinggian;

Terdapat beberapa panduan dalam pekerjaan aman pada ketinggian, seperti menggunakan alat pengaman, memahami prosedur penanganan saat terjadi kecelakaan, dan sebagainya.

  • Syarat umum keselamatan serta Kesehatan kerja untuk pekerjaan dengan akses tali;

Pekerjaan menggunakan tali umumnya banyak digunakan saat bekerja pada ketinggian. Terdapat aturan tertentu yang mengatur cara menggunakan tali dalam pekerjaan ketinggian.

  • Para peserta memahami dan menyadari peranan dalam pencegahan kejatuhan;

Kejatuhan dalam pekerjaan di ketinggian merupakan salah satu risiko yang besar terjadi. Untuk menjaga keselamatan dan Kesehatan kerja, para pekerja memerlukan pemahaman khusus akan terhindar dari kejatuhan saat menjalankan pekerjaan.

  • Dapat melakukan evaluasi dan juga identifikasi bahaya kerja di ketinggian;

Pada keselamatan dan Kesehatan kerja, identifikasi dalam risiko bahaya di pekerjaan yang melibatkan ketinggian diperlukan sebagai salah satu Langkah dilakukannya evaluasi jika terjadi risiko dalam pekerjaan di ketinggian.

  • Dapat memakai metode yang tepat untuk pencegahan kejatuhan serta perlindungan pekerja saat mengalami kejatuhan.

Terdapat beragam metode yang bisa digunakan untuk mencegah terjadinya kejatuhan dalam pekerjaan. Metode ini juga dijelaskan dalam peraturan Menteri tenaga kerja tentang keselamatan dan Kesehatan kerja.

This Post Has 3 Comments

Comments are closed.